Ratifikasi TRIPs dan Kebijakan Pemerintah tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

 

Sebelum kalian melanjutkan ke penjelasan Ratifikasi TRIPs dan Kebijakan Pemerintah tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), bagi kalian yang ingin mengetahui apa itu haki bisa cek di https://nsp-michaelbenedictsanjaya-tkj.blogspot.com/


Dan bagi kalian yang ingin mengetahui tentang Immplementasi HAKI bisa cek di https://nsp-valentinojuan-tkj.blogspot.com/


Ratifikasi Trip's

 

Ratifikasi atau sering disebut Perjanjian TRIP’s (bahasa InggrisAgreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), terjemahan Indonesia: "Aspek-Aspek Dagang yang Terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual") adalah perjanjian yang berlaku untuk semua anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Perjanjian ini menetapkan standar minimal untuk regulasi kekayaan intelektual di negara-negara anggota WTO. Isi perjanjian TRIPS dirundingkan selama Putaran Uruguay pada tahun 1994. Perjanjian ini memperkenalkan hukum kekayaan intelektual ke dalam sistem perdagangan internasional untuk pertama kalinya dan tetap menjadi perjanjian internasional mengenai kekayaan intelektual yang paling menyeluruh hingga kini. Pada tahun 2001, negara-negara berkembang merasa khawatir akan desakan negara maju untuk menginterpretasi TRIPS dengan pendekatan yang terlalu sempit, sehingga mereka memulai putaran perundingan yang menghasilkan Deklarasi Doha. Deklarasi ini mengklarifikasikan cakupan TRIPS.

 

Tujuan Ratifikasi TRIPs

Perlindungan dan penegakan Hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperoleh manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

 

Prinsip-prinsip pokok Ratifikasi TRIP’s

        Menetapkan standar minimum untuk perlindungan dan penegakan hukum HaKi di negara-negara peserta.

        Masing-masing negara peserta harus melindungi warga negara dari negara peserta lainnya

        Negara-negara peserta diharuskan memberikan perlindungan HaKI yang sama kepada warga negara peserta lainnya.

        Penergakan hukum yang ketat disertai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan sengketa, yang diikuti dengan hak bagi negara yang dirugikan untuk mengambil tindakan secara silang.

 

Pengaturan HAKI dalam Ratifikasi Trip’s

1. Hak Cipta dan Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta   

2. Merk Dagang

3. Indikasi Geografis

4. Desain Industri

5. Paten

6. DTSLT

7. Rahasia Dagang

8. Control of Anti-Competitive Practices in cotractual licenses

9. Enforcement


Kebijakan Pemerintah tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

 

KEBIJAKAN DAN KESIAPAN INDONESIA DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Dalam dasawarsa terakhir ini, telah semakin nyata bahwa pembangunan harus bersandarkan pada industri yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi. Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaanperusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya.

Semakin derasnya arus perdagangan bebas, yang menuntut makin tingginya kualitas produk yang dihasilkan terbuti semakin memacu pekembangan teknologi yang mendukung kebutuhan tersebut. Seiring dengan hal tersebut, pentingnya peranan hak kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin disadari. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek, serta cukup banyaknya permohonan desain industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang terlihat pada lampiran 1.

Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar. Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik di antara senua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif.

Pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung oleh administrasi, penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual.

Obyek Kekayaan Intelektual adalah hasil kreasi pikiran manusia. Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atas hasil ciptaannya. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak untuk menggunakan hasil ciptaannya atau penemuannya selama periode waktu tertentu. Hak ini berbeda-beda, tergantung pada sifat kekayaan intelektual yang dimintakan perlindungan.

Beberapa HAKI seperti paten atas penemuan, merek dan desain industri mensyaratkan pendaftaran secara resmi untuk memperoleh perlindungan. Sementara beberapa hak lainnya seperti hak cipta dan rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum.

 

HAKI dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama yaitu :

  1. Hak Cipta dan hak-hak terkait lainnya, dan
  2. Hak Kekayaan Industri.

Hak Cipta meliputi ilmu pengetahuan, karya sastra dan seni seperti buku, hasil karya tulis, terjemahan, tafsir, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga/bantu pendidikan, novel, film, drama, syair, musik, gambar, seni batik, lukisan, potret, seni pahat, perangkat lunak komputer (software), database, dan desain arsitektur. Hak-hak terkait (neighboring rights) adalah hak para pelaku pertunjukan, produser rekaman music dan organisasi siaran.

 

Hak Kekayaan industri memberikan perlindungan terhadap obyek paten, desain industri, merk, indikasi geografis (indikasi sumber atau indikasi asal), rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit/IC) dan perlindungan varietas baru tanaman.

 

Berikut beberapa contoh Kekayaan Industri yang tingkat pelanggaran haknya relatif tinggi di Indonesia:

 

Merek

Dalam perkembangannya merek mencakup juga nama group band, nama website, nama program komputer (software), nama/logo restauran, salon, menu makanan, nama program acara TV/radio, nama perancang mode, selebriti, dll, sepanjang nama/logo tersebut dipergunakan dalam kegiatan perdagangan sebagai tanda pembeda. Ketiadaan pendaftaran merek menyulitkan pemilik merek dalam hal penegakan hak apabila mereknya dipakai oleh pihak lain lebih jauh.

Paten

Penemuan (invensi) yang dapat diberi paten harus merupakan penemuan yang baru dan mampu memberi solusi atas masalah-masalah di bidang teknologi yang ada, mempunyai langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Materi yang dilindungi dapat berupa alat, bahan, komposisi dan proses. Contoh: Deterjen yang tidak merusak kulit, Metoda dan peralatan untuk memproses pengeringan daun cengkeh, Mesin pengolah pasir, Pasta gigi cair, dan lain-lain. UU No. 6/ 1989 tentang paten sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 13/ 1997; ditganti dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Desain Industri

Hak atas desain industri melindungi kreasi estetik dari penampilan suatu produk industri. Misalnya desain meja, kursi, motif tekstil atau baju, desain wadah-wadah, kemasan, mainan, kendaraan, perabot rumah tangga, sepatu, dan lain-lain.

Rahasia Dagang

Suatu informasi/penemuan memperoleh perlindungan secara otomatis (tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu) sebagai rahasia dagang sepanjang informasi/penemuan tersebut memiliki nilai komersil dan dijaga kerahasiaannya dengan cara/upaya yang bersifat rahasia. Contohnya metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, formula resep makanan/minuman, daftar langganan/klien, kode sumber program komputer (Software source code), dan lain-lain.


Sumber :

1. https://kemenperin.go.id/download/140/Kebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum

2. https://www.globomark.com/tentang-perlindungan-hki.html

3. https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_TRIPS

Komentar