Ratifikasi TRIPs dan Kebijakan Pemerintah tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Sebelum kalian melanjutkan ke penjelasan Ratifikasi TRIPs dan Kebijakan Pemerintah tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), bagi kalian yang ingin mengetahui apa itu haki bisa cek di https://nsp-michaelbenedictsanjaya-tkj.blogspot.com/
Dan bagi kalian yang ingin mengetahui tentang Immplementasi HAKI bisa cek di https://nsp-valentinojuan-tkj.blogspot.com/
Ratifikasi Trip's
Ratifikasi atau sering disebut Perjanjian TRIP’s (bahasa Inggris: Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights), terjemahan Indonesia:
"Aspek-Aspek Dagang yang Terkait dengan Hak atas Kekayaan
Intelektual") adalah perjanjian yang berlaku untuk semua anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Perjanjian ini menetapkan standar minimal untuk regulasi kekayaan intelektual di negara-negara anggota WTO.
Isi perjanjian TRIPS dirundingkan selama Putaran Uruguay pada tahun 1994. Perjanjian ini
memperkenalkan hukum kekayaan intelektual ke dalam sistem perdagangan
internasional untuk pertama kalinya dan tetap menjadi perjanjian internasional
mengenai kekayaan intelektual yang paling menyeluruh hingga kini. Pada tahun
2001, negara-negara berkembang merasa khawatir akan desakan negara maju untuk
menginterpretasi TRIPS dengan pendekatan yang terlalu sempit, sehingga mereka
memulai putaran perundingan yang menghasilkan Deklarasi Doha. Deklarasi ini mengklarifikasikan
cakupan TRIPS.
Tujuan Ratifikasi TRIPs
Perlindungan dan penegakan Hukum HaKI bertujuan untuk mendorong
timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperoleh manfaat
bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, dengan cara
menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip pokok Ratifikasi TRIP’s
•
Menetapkan
standar minimum untuk perlindungan dan penegakan hukum HaKi di negara-negara
peserta.
•
Masing-masing
negara peserta harus melindungi warga negara dari negara peserta lainnya
•
Negara-negara
peserta diharuskan memberikan perlindungan HaKI yang sama kepada warga negara
peserta lainnya.
•
Penergakan
hukum yang ketat disertai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan sengketa,
yang diikuti dengan hak bagi negara yang dirugikan untuk mengambil tindakan secara
silang.
Pengaturan HAKI dalam Ratifikasi Trip’s
1. Hak Cipta dan Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
2. Merk Dagang
3. Indikasi Geografis
4. Desain Industri
5. Paten
6. DTSLT
7. Rahasia Dagang
8. Control of Anti-Competitive Practices in cotractual licenses
9. Enforcement
Kebijakan Pemerintah tentang Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI)
KEBIJAKAN
DAN KESIAPAN INDONESIA DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Dalam dasawarsa terakhir ini, telah semakin
nyata bahwa pembangunan harus bersandarkan pada industri yang menghasilkan
nilai tambah yang tinggi. Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan
mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai
anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation
(APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem
perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu
perusahaanperusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya.
Semakin derasnya arus
perdagangan bebas, yang menuntut makin tingginya kualitas produk yang
dihasilkan terbuti semakin memacu pekembangan teknologi yang mendukung
kebutuhan tersebut. Seiring dengan hal tersebut, pentingnya peranan hak
kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah
semakin disadari. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah permohonan hak cipta,
paten, dan merek, serta cukup banyaknya permohonan desain industri yang
diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang terlihat pada lampiran 1.
Pemerintah sangat
menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu
tugas besar. Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO
dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang
Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga,
baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang
baik di antara senua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai
hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif.
Pelaksanaan sistem hak
kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan
perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu
pula didukung oleh administrasi, penegakan hukum serta program sosialisasi yang
optimal tentang hak kekayaan intelektual.
Obyek Kekayaan
Intelektual adalah hasil kreasi pikiran manusia. Hak atas Kekayaan Intelektual
adalah hak yang diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atas hasil
ciptaannya. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan hak eksklusif kepada
pemegang hak untuk menggunakan hasil ciptaannya atau penemuannya selama periode
waktu tertentu. Hak ini berbeda-beda, tergantung pada sifat kekayaan
intelektual yang dimintakan perlindungan.
Beberapa HAKI seperti paten atas penemuan, merek dan desain industri
mensyaratkan pendaftaran secara resmi untuk memperoleh perlindungan. Sementara
beberapa hak lainnya seperti hak cipta dan rahasia dagang tidak mensyaratkan
pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum.
HAKI dibagi menjadi 2
(dua) kelompok utama yaitu :
- Hak
Cipta dan hak-hak terkait lainnya, dan
- Hak
Kekayaan Industri.
Hak
Cipta meliputi ilmu pengetahuan, karya sastra dan seni seperti buku, hasil
karya tulis, terjemahan, tafsir, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga/bantu
pendidikan, novel, film, drama, syair, musik, gambar, seni batik, lukisan,
potret, seni pahat, perangkat lunak komputer (software), database, dan desain
arsitektur. Hak-hak terkait (neighboring rights) adalah hak para pelaku
pertunjukan, produser rekaman music dan organisasi siaran.
Hak
Kekayaan industri memberikan perlindungan terhadap obyek paten, desain
industri, merk, indikasi geografis (indikasi sumber atau indikasi asal),
rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit/IC) dan
perlindungan varietas baru tanaman.
Berikut
beberapa contoh Kekayaan Industri yang tingkat pelanggaran haknya relatif
tinggi di Indonesia:
Merek
Dalam perkembangannya
merek mencakup juga nama group band, nama website, nama program komputer
(software), nama/logo restauran, salon, menu makanan, nama program acara
TV/radio, nama perancang mode, selebriti, dll, sepanjang nama/logo tersebut
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan sebagai tanda pembeda. Ketiadaan
pendaftaran merek menyulitkan pemilik merek dalam hal penegakan hak apabila
mereknya dipakai oleh pihak lain lebih jauh.
Paten
Penemuan (invensi) yang
dapat diberi paten harus merupakan penemuan yang baru dan mampu memberi solusi
atas masalah-masalah di bidang teknologi yang ada, mempunyai langkah inventif
dan dapat diterapkan dalam industri. Materi yang dilindungi dapat berupa alat,
bahan, komposisi dan proses. Contoh: Deterjen yang tidak merusak kulit, Metoda
dan peralatan untuk memproses pengeringan daun cengkeh, Mesin pengolah pasir,
Pasta gigi cair, dan lain-lain. UU No. 6/ 1989 tentang paten sebagaimana telah
dirubah dengan UU No. 13/ 1997; ditganti dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
Desain Industri
Hak atas desain industri
melindungi kreasi estetik dari penampilan suatu produk industri. Misalnya
desain meja, kursi, motif tekstil atau baju, desain wadah-wadah, kemasan,
mainan, kendaraan, perabot rumah tangga, sepatu, dan lain-lain.
Rahasia Dagang
Suatu informasi/penemuan
memperoleh perlindungan secara otomatis (tanpa harus didaftarkan terlebih
dahulu) sebagai rahasia dagang sepanjang informasi/penemuan tersebut memiliki
nilai komersil dan dijaga kerahasiaannya dengan cara/upaya yang bersifat
rahasia. Contohnya metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
formula resep makanan/minuman, daftar langganan/klien, kode sumber program
komputer (Software source code), dan lain-lain.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar